Rabu, 29 Mei 2013

artikel

PERKARA WAJIB LEBIH BAIK
DARI PERKARA SUNNAH
Orang yang disibukkan dengan amalan
fardlu (wajib) sehingga tidak sempat
mengamalkan yang sunnah maka ia dimaafkan,
dan orang yang disibukkan dengan amalan
sunnah dan mengabaikan amalan fardhu maka ia
tertipu.
Umar ibn Abdul Aziz mengatakan: “Amalan
yang tidak didasarkan atas ilmu, maka kerusakan yang
ia timbulkan lebih banyak dari kebaikan”.
Thariqah (tarekat) yang belakangan ini
banyak digandrungi oleh masyarakat kita sebagai
sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah
adalah sebuah amalan yang baik, namun bila
tarekat itu dilakukan tanpa didasari ilmu yang
benar maka seseorang akan mudah terjerumus.
Karenanya tidak sedikit kita temukan tarekattarekat
yang pada awalnya murni, bersih dari
penyimpangan-penyimpangan dari syari’at Islam
dan dirintis oleh ulama-ulama sufi yang hakiki,
kini banyak mengalami perubahan yang mengarah
kepada penyimpangan dari ajaran syari’at Islam.
Ini semua terjadi karena dangkalnya ilmu orang
yang menjalankan tarekat tersebut. Hingga
sebagian orang meyakini bahwa tarekat adalah
wajib atau dzikir secara mutlak adalah wajib.
Bahkan dalam beberapa tarekat menyebar paham
Hulul (keyakinan bahwa Allah menempati
makhluk-Nya) dan Wahdatul Wujud (keyakinan
bahwa Allah menyatu dengan makhluk-Nya) yang
merupakan salah satu bentuk kekufuran yang
sangat keji dan parah, lebih parah dari kekufuran
orang nasrani sekalipun seperti dijelaskan oleh
Imam as-Suyuthi dan lainnya.
Tarekat adalah upaya untuk meneladani
akhlak para Ahlullah; para wali dan orang-orang
saleh dan merutinkan dzikir-dzikir tertentu
dengan cara tertentu yang tidak menyalahi syara’
yang dicetuskan oleh pendiri tarekat. Tarekat
bermuara kepada ketakwaan dan kesalehan yang
sesungguhnya.
Tarekat adalah pelengkap, modal
utamanya adalah bertakwa, yaitu melaksanakan
kewajiban dan menjauhi hal-hal yang
diharamkan. Tarekat hukumnya sunnah artinya
baik dilakukan tetapi tidak berdosa jika
ditinggalkan. Kita jangan sampai menjadi orangorang
yang tertipu karena mengikuti tarekat lalu
amalan-amalan yang hukumnya wajib cenderung
kita abaikan, seperti menuntut ilmu agama yang
pokok misalnya.
Menuntut ilmu agama jauh lebih besar nilai
pahalanya dari pada mengamalkan tarekat, karena
menuntut ilmu agama hukumnya wajib bagi
setiap muslim dan muslimah.
Dalam sebuah hadits qudsi Allah berfirman
melalui lisan Rasul-Nya:
“Dan tidaklah ada amalan seorang hamba untuk
mendekatkan diri kepada-Ku lebih Aku cintai dari
amalan yang Aku wajibkan” (H.R. al Bukhari) .
Para pembaca yang budiman…
Buletin yang ada di tangan anda saat ini adalah salah satu
ceramah seorang ulama besar, ahli hadits masa
kini yang berasal dari daerah Habasyah di
Somalia. Beliau adalah Syekh Abdullah al Harari
al Habasyi. Meski singkat namun isinya sangat
bermanfaat untuk kita jadikan bahan perenungan
lalu kita amalkan. Selamat membaca !
MENUNTUT ILMU AGAMA
LEBIH DIDAHULUKAN DARI
TAREKAT, DZIKIR DAN WIRID
Allah ta’ala memuji ilmu dalam beberapa
ayat al Qur’an dan menganjurkan untuk
menuntutnya. Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wasallam juga menjelaskan keutamaan ilmu. Ini
dikarenakan ilmu, yakni ilmu agama dibutuhkan
oleh seluruh lapisan masyarakat. Ilmu agama
dibutuhkan oleh para penguasa, orang tua; ayah
dan ibu. Tidak ada satu lapisan masyarakat-pun
yang tidak membutuhkan ilmu agama.
Oleh karenanya begitu urgen ilmu agama ini, terutama
di masa sekarang yang dipenuhi dengan
kebodohan. Ketidaktahuan tentang ilmu halal
dan haram betul-betul telah mengenai secara
merata terhadap segenap perbuatan dan aktivitas
masyarakat. Ketika di masa lalu, di masa-masa
kejayaan, masa para sahabat, tabi’in, atba’ at
Tabi’in dan setelahnya, ilmu agama banyak
dipelajari, maka kondisi ummat Islam jauh lebih
baik dari kondisi kita di masa kini.
Oleh karenanya tuntutlah ilmu agama, jangan
sampai tertipu oleh kebiasaan sebagian
orang yang meninggalkan ilmu dan
menyibukkan diri dengan tarekat, dzikir dan
wirid. Dzikir jelas memerlukan ilmu, dzikir
tidak bisa dilakukan tanpa ilmu. Demikian
pula Ta’abbud, yakni memfokuskan diri
berkonsentrasi untuk beribadah juga
memerlukan ilmu.
Sungguh jauh berbeda antara
seorang ‘Abid (ahli ibadah) dan seorang ‘Alim.
Cukup sebagai dalil untuk menjelaskan hal itu
hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam dalam Jami’
at-Turmudzi yang diriwayatkan dengan sanad yang
sahih dari Abu Umamah al Bahili –semoga Allah
meridlainya- beliau mengatakan: “Ada dua orang
di masa Rasulullah, satunya ‘Abid dan satunya lagi
‘Alim, maka Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
mengatakan:
“Keutamaan seorang ‘Alim atas seorang
‘Abid adalah seperti keutamaanku di atas orang yang
paling rendah derajatnya di antara kalian. Dan
sesungguhnya Allah memberikan rahmat, para malaikat
memohonkan ampun bahkan ikan-ikan di laut
mendoakan untuk orang yang mengajarkan kebaikan
kepada manusia” (H.R. at-Turmudzi) .
Keutamaan yang demikian besar ini
dikarenakan dengan ilmu agama Allah ta’ala
memperbaiki kerusakan yang parah dan dengan
ilmu agama Allah menyelamatkan banyak orang
dari kebinasaan dan kehancuran. Perbandingan
yang disebutkan dalam hadits di atas adalah
antara seorang ‘alim yang benar-benar ‘alim dan
seorang ‘abid yang benar-benar ‘abid. Sedangkan
jika seorang ‘alim tidak betul-betul berilmu dan
beramal maka dia tidak memperoleh keutamaan
tersebut. Demikian pula seorang ‘abid jika
ibadahnya tidak berdasarkan kaedah-kaedah syara’
dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada
maka ibadahnya seperti tidak ada sama sekali.
Jadi ‘abid yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam adalah seorang yang mengetahui
cara yang membuat ibadahnya sah, bukan orang
yang beribadah secara ngawur tanpa mengetahui
bagaimana bisa sah sholatnya, bersucinya dan
seterusnya. Yustru orang seperti ini berada dalam
kerusakan yang sangat berbahaya. ‘Abid yang
diperbandingkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wasallam dengan ‘alim adalah ‘abid yang
mengetahui cara ibadah yang sah.
Karena agungnya keutamaan seorang ‘alim,
Nabi Isa ‘alayhissalam ketika menjelaskan ciri
ummat Muhammad mengatakan:
“(Mereka adalah) orang-orang yang ‘alim, pemaaf, baik
dan bertaqwa, seakan mereka seperti para nabi dari sisi
kedalaman pemahaman mereka terhadap agama” (H.R.
Abu Nu’aym dalam Hilyah al Awliya’)
Nabi Isa tidak mengatakan: “Seakan mereka seperti
para nabi dari sisi ibadahnya”, melainkan beliau
mengatakan: “Seakan mereka seperti para nabi dari
sisi kedalaman pemahaman mereka terhadap agama”,
agar diketahui betapa mulianya ilmu dan betapa
tinggi kedudukan para ulama di atas para ‘abid,
tetapi memang jika digabungkan antara ilmu
dengan ibadah maka akan menjadi sebuah derajat
yang sangat tinggi.
Karena ilmu-lah yang menjelaskan tingkatantingkatan
amal, amal yang utama dan yang paling
utama, perbuatan yang haram dan yang makruh,
maksiat yang termasuk tingkatan dosa besar dan
dosa kecil, maka diketahui dengan jelas bahwa
ilmu adalah amal yang paling baik. Ilmu lebih
layak untuk menghabiskan waktu-waktu kita yang
berharga dan ilmu adalah keinginan yang paling
layak untuk diraih dan dicapai.
Oleh karenanya
kalian harus meraih ilmu, meskipun karena itu
kalian banyak tidak meraih hal-hal yang biasa
diinginkan oleh nafsu manusia. Karena kewalian
yang sesungguhnya adalah berilmu dan
mengamalkan ilmu.
Orang yang membaca sejarah
para ahli fiqih di masa-masa lalu dan menelaah
perjalanan kehidupan mereka akan mengetahui
hal itu dengan baik.
Sebagai contoh seorang ‘alim
yang ahli dalam fiqih dan hadits Abu ‘Amr ibn
ash-Shalah asy-Syahrazuri ad-Dimasyqi yang
hidup pada abad VI H. Pada sekitar dua puluh
tahun yang lalu, kuburannya digali untuk
dipindahkan karena di kawasan pekuburan
tersebut hendak dibangun jalan yang baru. Ketika
digali ditemukan jasad beliau yang masih utuh,
tidak ada satupun bagian tubuhnya yang
membusuk, bahkan kain kafan yang melilit
jasadnya tidak rusak.
Jasad tersebut kemudian
dipindahkan ke kawasan Al Maydan di Damaskus
dan dikebumikan di sana. Ibnu ash-Shalah ini di
kalangan ummat Muhammad tidak setingkat dan
sepopuler Imam Syafi’i, imam Malik dan imam
Ahmad, tingkatan beliau dibanding mereka masih
sangat jauh. Meskipun Ibnu ash-Shalah terkenal
sebagai seorang ahli hadits dan ahli fiqh Syafi’i,
namun beliau tidak sepopuler dan sekaliber imam
Syafi’i, semoga Allah meridlai mereka semua.
Ibnu ash-Shalah tidak memperoleh kemuliaan
dan derajat yang tinggi ini kecuali dengan ilmu
dan amal. Kisah tentang jasad Ibnu ash-Shalah
yang masih utuh padahal telah berlalu ratusan
tahun ini, diceritakan kepadaku oleh salah
seorang ulama Damaskus, yaitu Syekh Abu
Sulaiman az-Zabibi dan beliau mendengarnya
dari Abdul Muta’aal, seorang penggali kuburan
yang menyaksikan langsung peristiwa penggalian
tersebut.
Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, dan
dosa saudara-saudara kami yang beriman yang
telah mendahului kami.
TAREKAT TIDAK WAJIB .
Termasuk pemahaman yang keliru adalah
perkataan sebagian orang yang mengaku-aku sufi:
“Tarekat adalah wajib”.
Tarekat adalah salah satu bid’ah yang baik
(Bid’ah Hasanah). Bid’ah secara bahasa berarti hal
baru yang diadakan tanpa ada contoh
sebelumnya. Sedangkan dalam pengertian syara’
bid’ah berarti hal baru yang tidak dinash dalam al
Qur’an ataupun sunnah, Ibnu al ‘Arabi
mengatakan: “Bid’ah dan Muhdats (perkara baru)
tidak dicela karena lafazh dan maknanya,
melainkan Bid’ah yang dicela adalah yang
bertentangan dengan sunnah dan Muhdats yang
dicela adalah yang membawa kepada kesesatan”.
Para ulama membagi bid’ah menjadi dua;
bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Bid’ah hasanah
adalah hal baru yang sesuai dengan al Qur’an dan
sunnah. Bid’ah sayyiah adalah hal baru yang
bertentangan dengan al Qur’an dan sunnah.
Pembagian bid’ah ini diperkuat oleh hadits Nabi
shallallahu ‘alayhi wasallam:
“Barang siapa merintis (memulai) dalam
agama Islam perkara baru yang baik maka baginya
pahala dari perbuatan tersebut juga pahala dari orang
yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa
berkurang sedikitpun pahala mereka, dan barang siapa
merintis dalam Islam perkara baru yang buruk maka
baginya dosa dari perbuatan tersebut juga dosa dari orang
yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa
berkurang dosa-dosa mereka sedikitpun” (H.R.
muslim) .
Hadits ini menjelaskan bahwa hal baru dalam
Islam ada dua macam; ada yang sesuai dengan
syara’ dan ada yang menyalahi dan bertentangan
dengan syara’. Pada masa sahabat terjadi perkaraperkara
baru yang tidak terdapat dalam al Qur’an
atau sunnah, namun masuk pada pengertian
bid’ah hasanah seperti dijelaskan oleh hadits
tersebut.
Disebutkan dalam Shahih al Bukhari pada
bab shalat tarawih: “Ibnu Syihab berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam meninggal
dunia dan orang-orang (melaksanakan tarawih)
seperti itu”. Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan:
“Yakni tidak berjama’ah dalam melaksanakan
tarawih”.
Kemudian Ibnu Syihab
menyempurnakan perkataannya: “Kemudian
(pelaksanaan tarawih tetap) seperti itu pada masa
khalifah Abu Bakar dan pada awal kekhalifahan
Umar radliyallahu ‘anhu”. Menyempurnakan
keterangan mengenai kejadian itu, dalam Shahih
Bukhari diriwayatkan dari Abdullah ibn Abd al
Qariy berkata: “Aku pergi ke masjid bersama
Umar ibn al Khattab radliyallahu ‘anhu pada salah
satu malam bulan Ramadlan, di sana orang-orang
terpisah-pisah dan berpencar-pencar, yang satu
shalat sendiri dan yang lain shalat mengimami
beberapa orang, kemudian Umar berkata: “Aku
berpikir seandainya aku kumpulkan mereka
dengan satu imam maka akan lebih bagus”.
kemudian beliau mengumpulkan mereka dengan
imam Ubayy ibn Ka’ab. Pada malam yang lain,
aku keluar lagi bersama beliau, dan orang-orang
melaksanakan shalat dengan diimami imam
mereka; Ubayy ibn Ka’ab, Umar mengatakan:
” sebaik-baik bid’ah adalah ini.
Dalam riwayat al Muwattha’ disebutkan dengan
redaksi hampir sama tapi tidak berbeda maknanya.
Contoh-contoh semacam ini sangat banyak
ditemukan dari masa sahabat sampai masa
sekarang ini, termasuk di antaranya: peringatan
maulid Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam dan
tarekat-tarekat yang dirintis oleh beberapa wali
Allah seperti Tarekat Rifa’iyyah, Tarekat
Qadiriyyah dan lain-lain yang berjumlah sekitar
40-an tarekat, tarekat-tarekat ini pada dasarnya
adalah bid’ah hasanah meski kemudian beberapa
pengikut-pengikutnya ada yang menyimpang,
namun begitu hal ini tidak membuat jelek tarekat
yang asli seperti pada awal mulanya.
Tidak diragukan lagi bahwa Tarekat
Suhrawardiyyah, Tarekat Chisytiyyah, Tarekat
Qadiriyyah, Tarekat Sa’adiyyah, Tarekat
Syadziliyyah, Tarekat Naqsyabandiyyah, Tarekat
Badawiyyah, Tarekat Dasuqiyyah, Tarekat
Maulawiyyah, Tarekat Rifa’iyyah dan lain-lain
adalah tarekat-tarekat yang benar dan diberkahi,
termasuk bid’ah hasanah, yang membuktikan
bahwa mereka berada pada jalan yang lurus dan
benar, menuntun umat manusia kepada ajaran
nabi mereka dan kepada haliyyah nabi mereka,
mereka adalah orang-orang yang berilmu, ahli
dzikir dan ahwal serta selalu ta’at kepada Allah
ta’ala.
Perkataan di atas -bahwa tarekat adalah
wajib- sering diulang-ulang oleh seseorang yang
mengaku-aku sebagai pengikut Tarekat
Naqsyabandiyyah yang bernama Muhammad al-
Khaznawi, ia adalah anak as-Syaikh al ‘Alim al
Jalil ‘Izzudin ibn as-Syaikh al Waliy al Kabir
Ahmad al Khaznawi rahimahumaallahu ta’ala.
Meski dikatakan kepadanya: “Ayahmu berkata:
“Tarekat tidak wajib”, tapi ia tetap saja
mengulang-ulang perkataannya itu dan tidak mau
bartaubat, hal ini disaksikan oleh banyak orangorang
yang terpercaya (tsiqat), dan orang-orang
yang mengaku pengikutnya juga sering
mengucapkan perkataan yang sama.
Perkataannya bahwa tarekat adalah wajib
(fardlu) adalah riddah (mengeluarkan dari Islam),
karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib
menurut umat Islam dan termasuk hal yang
diketahui oleh seluruh umat baik yang alim atau
yang awam bahwa sesuatu itu tidak wajib, maka
itu adalah kemurtadan sebagaimana dikatakan
oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka.
Dalam kitab as-Sa’adah al Abadiyyah fi Ma Ja-a
bihi an-Naqsyabandiyyah karangan Abdul Majid ibn
Muhammad al Khani al Khalidi an-Naqsyabandi
dan kitab al Hadiqah an-Nadiyyah Wal Bahjah al
Khalidiyyah karangan al ‘Allamah Muhammad ibn
Sulaiman al Baghdadi al Hanafi an-Naqsyabandi
termasuk khalifah Naqsyabandiyyah Khalidiyya terdapat keterangan sebagai berikut:
“Yang ketiga
adalah bahwa Ibnu Hajar menyebutkan dalam
Syahadat Fatawahu al Kubra bentuk-bentuk
perjanjian (al ‘Ahd) yang dibuat oleh para
masyayikh terhadap orang yang bertaubat, dan
beliau berkata dalam al Fatawa al Khaliliyyah bahwa
membuat perjanjian taat (Akhdzu al ‘Ahd –baiat
tarekat-) adalah hal baik dan disenangi”.
Kemudian penulis mengatakan setelah
perkataannya tersebut: “Apa yang kami sebutkan
tadi telah cukup sebagai bukti tentang kebaikan
membuat perjanjian (Akhdzu al ‘Ahd –baiat
tarekat-) dari para masyayikh yang selalu
mengamalkan syari’at”.
Jadi dari sini, jelas bahwa
Muhammad al Khaznawi telah menyalahi ijma’
umat pada umumnya, dan khususnya dari
kalangan an-Naqsyabandiyyah, dan perkataannya
bahwa tarekat adalah wajib adalah upaya
penyesatan terhadap seluruh umat Islam baik salaf
atau khalaf sebelum abad ke-6 Hijriyyah, sebelum
berdirinya tarekat-tarekat sebagaimana pengertian
yang dikenal sekarang ini, perkataannya itu adalah
penyesatan kepada kakeknya al Wali al Kabir as-
Syaikh Ahmad al Khaznawi, karena beliau
tidak menyibukkan diri dengan tarekat dan
wirid kecuali setelah mempelajari ilmu
agama selama 20 tahun.
Perkataan Muhammad
ini mewajibkan perkara yang tidak wajib secara
ijma’, dan ini adalah kekufuran.
BIOGRAFI SINGKAT
AL MUHADDITS SYEKH ABDULLAH
AL HARARI
NAMA DAN KELAHIRAN
Seorang alim besar, panutan para ahli tahqiq,
rujukan para ahli tadqiq, pemuka ulama ‘amilin, Al-Imam
Al-Muhaddits, seorang yang bertaqwa dan zuhud,
mempunyai keutamaan dan tekun beribadah, mempunyai
keistimewaan yang agung, beliau adalah Syekh Abu Abd
Al-Rahman Abdillah Ibn Yusuf Ibn Abdillah Ibn Jami’
Al-Harari al-Syaibi Al-Abdari, mufti wilayah Harar.
Beliau dilahirkan di kota Harar, sekitar tahun 1328
H/1910 R.
KEHIDUPAN DAN RIHLAH ILMIAH
Beliau lahir dan dibesarkan dalam keluarga
sederhana yang cinta ilmu dan ulama. Beliau membaca
Al-Qur’an dengan tartil dan baik sejak umur 7 tahun,
dan bahkan pada usia yang masih terbilang dini itu
beliau hafal al-Qur’an 30 Juz di luar kepala. Beliau
belajar dari ayahnya kitab Al-Muqaddimah al-
Hadlramiyyah dan kitab Al-Mukhtashar ash-Shaghir,
yang termasuk kitab fiqih yang masyhur di daerahnya.
Kemudian beliau mendalami berbagai bidang keilmuan
dengan menghafal berbagai matan ilmu agama.
Kemudian beliau memfokuskan diri pada bidang
hadits dan beliau hafal Al-Kutub Al-Sittah (6
referensi induk dalam bidang hadits) dan kitab-kitab
hadits lainnya beserta sanadnya hingga beliau
diperbolehkan berfatwa dan meriwayatkan hadits
dalam usia kurang dari 18 tahun.
Beliau tidak hanya belajar pada ulama negerinya
dan sekitarnya, malainkan mengelilingi Habasyah dan
Somalia untuk memperoleh ilmu dan mendengar
langsung dari para ahlinya. Dalam perjalanannya
mencari ilmu, beliau banyak menghadapi rintangan,
namun hal itu tidak menjadikannya patah semangat.
Bahkan setiap kali beliau mendengar adanya seorang
alim, beliau langsung pergi menemui dan menimba ilmu
kepadanya, sebagaimana kebiasaan ulama salaf.
Kecerdasan dan kekuatan hafalannya yang luar biasa
sangat membantu beliau untuk mendalami dan
menguasai fiqih madzhab Syafi’i serta khilaf
(perbedaan pendapat) yang ada dalam madzhab Syafi’i.
Seperti halnya beliau menguasai fiqh Syafi’i, demikian
juga beliau menguasai madzhab Maliki, Hanafi dan
Hanbali, sehingga beliau menjadi rujukan para ulama.
Banyak yang datang kepadanya dari berbagai penjuru
Habasyah dan Somalia hingga beliau diangkat sebagai
mufti Harar dan sekitarnya.
Beliau belajar fiqih Syafi’i dan ushulnya serta
nahwu kepada seorang alim Al-’Arif billah Syekh
Muhammad ‘Abd As-Salam Al-Harari, Syekh
Muhammad ‘Umar Jami’ Al-Harari, Syekh Muhammad
Rasyad Al-Habasyi, Syekh Ibrahim Abi Al-Ghayts Al-
Harari, Syekh Yunus Al-Habasyi, Syekh Muhammad
Siraj Al-Jabarti. Di antara kitab-kitab yang beliau
pelajari dari mereka adalah Alfiyyah Az-Zubad, At-
Tanbih, Al-Minhaj, Alfiyyah ibn Malik, Al-Luma’
karangan Asy-Syairazi dan kitab-kitab referensi
lainnya.
Beliau belajar ilmu-ilmu kebahasaan Arab secara
khusus dari beberapa ulama, di antaranya Syekh yang
shalih Ahmad Al-Bashir, Syekh Ahmad Ibn Muhammad
Al-Habasyi dan ulama lainnya. Beliau mempelajari fiqih
tiga madzhab dan Ushul fiqih-nya kepada Syekh
Muhammad al ‘Arabi al Fasi, Syekh Abdur Rahman al
Habasyi. Beliau belajar ilmu tafsir kepada Syekh Syarif
Al-Habasyi di Jimmah.
Beliau belajar hadits dan musthalahnya dari
beberapa ulama, di antaranya Syekh Abu Bakr
Muhammad Siraj al-Jabarti; Mufti Habasyah, dan
Syekh ‘Abd ‘Al-Rahman Abdullah Al-Habasyi.
Beliau bertemu dengan Syekh yang shalih,
seorang ahli hadits dan qori’, Ahmad ‘Abd Al-
Muththalib Al-Jabarti Al-Habasyi, Syekh qira’at di
Masjid Al-Haram.
Beliau belajar kepadanya 14 macam
qira’at, mendalami ilmu hadits dan mendapat ijazah
(sanad keilmuan) darinya. Kemudian ketika beliau di
Damaskus, beliau menuntut ilmu dari Syekh Dawud Al-
Jabardi Al-Qari’ dan Syekh Al-Muqri’ Mahmud Fayiz
Al-Dir’athani, seoarang alim pendatang di Damaskus
dan pakar qira’at sab’ah.
Pada usia muda, beliau telah mengajarkan ilmu
kepada muridnya yang dia ntara mereka ada yang
usianya lebih tua dari beliau. Jadi disamping belajar
beliau juga mengajar.
Beliau mempunyai keistimewaan dibanding ulama
lainnya yang berada di negeri Habasyah dan Somalia
dalam penguasaan tentang biografi periwayat hadits
(ruwatul hadits), Thabaqot (tingkatan) mereka,
menghafal matan-matan kitab, mendalami ilmu hadits,
bahasa arab, tafsir, faraidl dan sebagainya, sehingga
beliau tidak menemukan disiplin ilmu Islam kecuali
mendalaminya dan mumpuni dalam bidang tersebut.
Terkadang apabila beliau berbicara mengenai disiplin
ilmu tertentu, orang yang mendengarnya akan mengira
bahwa beliau hanya mendalami ilmu tersebut
disebabkan kedalaman ilmunya.
Begitu pula apabila dikatakan kepadanya sesuatu
yang beliau ketahui, maka beliau mendengarkannya
dengan seksama dan penuh perhatian. Sebagiamana
perkataan seorang penyair:
“kau lihat dia mendengarkan perkataan orang
dengan pendengaran dan hatinya, padahal bisa jadi dia
lebih tahu tentang hal tersebut”.
Kemudian beliau pergi menuju Makkah dan
berkenalan dengan para ulama Makkah, seperti As-
Sayyid ‘Alawi al Maliki, Syekh Amin al Kutbi, Syekh
Muhammad Yasin al Fadani. Beliau juga menghadiri
majelis Syekh Muhammad al ‘Arabi at-Tabban. Beliau
mendatangi Syekh Abdul Ghafur al Afghani an-
Naqsyabandi dan mengambil darinya Tarekat
Naqsyabandiyyah.

1 komentar:

  1. Assalamu’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh.
    Saya FATMAWATI ingin berbagi kpd teman semua…tentang Angka Togel Yang Di Berikan KI WONO, Awalnya saya sedikit ragu tetapi saya sangat membutuhkan bantuan, dan saya coba hub ki WONO
    Alhamdulillah saya bisa di bantu oleh beliau, pertama beliau memberikan angka 4D kpd saya, dan angka itu saya pasang,, awalnya saya tidak percaya ketika teman saya memberikan kabar, kalau angka yg aku pasang benar-benar keluar, dan saya menang 470 juta, berkat bantuan ki WONO.,
    Saya ucapkan banyak terima kasih kepada ki WONO yang telah meluangkan waktunya untuk saya, konsultasi dengan ki WONO selama ini benar benar sangat luar biasa…. Selain hebat, ki WONO juga punya keahlian banyak. seperti, minyak penarik uang Pesugihan,, Santet,, Penarikan dana ghaib,, Pelaris,, dan Pelet,,
    Info: Buat Teman yang Pengen Merubah NasibSilahkan..
    Hub:KiWONODi:085-320-535-559 ASSALAMU ALAIKUM

    BalasHapus